Heboh E-KTP Diganti IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Heboh E-KTP Diganti IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Servis KTP. ( CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mirip seperti E-KTP, IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.

Beberapa hari lalu, rencana pembuatan IKD ini sempat heboh di jagad maya. Penyebabnya, akun Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memposting unggahan yang seolah https://hellokas.site/ menginformasikan bahwa IKD ini akan menggantikan E-KTP.

Kemendagri lantas menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan justru IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.

“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Teguh juga mengatakan aktivasi IKD belum bersifat wajib. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini. Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD.

Cara Membuat KTP Digital

Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

-Ponsel dengan akses internet

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Alamat e-mail aktif

-Nomor ponsel aktif

Cara Membuat KTP Digital

Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

-Ponsel dengan akses internet

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Alamat e-mail aktif

-Nomor ponsel aktif

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*