Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjaring calon kepala eksekutif baru. OJK membuka dua lowongan kerja yang akan menduduki posisi dewan komisioner di bidang keuangan bagi masyarakat umum.
Dua posisi baru dewan komisioner itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
OJK pun mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring lewat laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Adapun batas waktu pendaftaran paling lambat Jumat, (14/4/2023) pukul 23.59 WIB.
Adapun syarat pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Seleksi
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, mantinya akan melalui 4 tahap seleksi. Adapun 4 tahap seleksi calon anggota Dewan Komisioner, yaitu:
1. Tahap I : Seleksi Administratif
2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dua anggota dewan komisioner baru itu baru akan terisi pada 7-8 bulan mendatang sesuai aturan yang ditetapkan dalam UU PPSK.
Dengan terisinya kursi dewan komisioner yang baru ini, Mirza mengatakan, departemen yang terkait dengan urusan fintech akan masuk ke gerbong dua komisioner tersebut. Saat ini, gerbong terkait fintech masuk ke gerbong departemen industri keuangan non bank (IKNB) dan yang terkait inovasi langsung di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Terkait fintech itu, p-to-p (peer to peer) nya yang sebelum ada organisasi baru ada di IKNB, inovasi keuangan digital ada di pak ketua. Nah sekarang per 1 Februari inovasi keuangan digital digabung satu departemen. Tapi nantinya ada saat komisoner baru urusan fintech yaitu nanti gerbong itu akan pindah,” ujar Mirza dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).