Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia sudah mulai mereda. Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih meragukan penggunaan obat sirop untuk meredakan gejala sakit anak.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyimpulkan bahwa kasus gagal ginjal akut yang membuat ratusan anak meninggal dunia adalah oleh obat sirop mengandung zat beracun, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lantas, apakah penggunaan obat sirop untuk anak saat ini sudah aman?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ratusan obat sirop, obat tradisional, dan suplemen masyarakat yang direkomendasikan dan dinyatakan aman oleh BPOM sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir selama obat dikonsumsi sesuai aturan pakai.
“Dengan adanya obat sirop, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang dinyatakan aman digunakan maka produk-produk tersebut direkomendasikan dapat digunakan,” sebut BPOM melalui pernyataan resminya, dikutip Rabu (12/4/2023).
“[Penggunaan obat tersebut direkomendasikan] dalam mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan serta penggunaan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk obat sirop pada periode 28 Desember 2022 sampai 8 Maret 2023, BPOM menambahkan 257 produk obat sirop yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, total produk obat sirop yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan BPOM dan aman dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai adalah 765 produk dari 74 industri farmasi (IF).
CEO Konimex Group, Rachmadi Joesoef, berharap masyarakat tak lagi ragu mengonsumsi obat sirup setelah ada jaminan keamanan dari pemerintah dan pemangku kebijakan terkait.
“Pernyataan dari Kemenkes dan jaminan yang telah diberikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)… merupakan pernyataan yang ditunggu baik oleh kami selaku pelaku industri dan kami yakin juga oleh orang tua yang kini dapat dengan tenang kembali memberikan obat sirop yang telah dinyatakan aman oleh Kemenkes dan Badan POM untuk orang-orang tersayang,” ucap Rachmadi pada Selasa lalu (11/04).
Cara mengecek obat sirup yang aman
Guna mempermudah masyarakat yang ingin mengecek daftar obat sirop aman atau tidak aman dikonsumsi, BPOM telah menyediakan laman khusus yang dilengkapi dengan kolom pencarian.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari nama obat yang aman dikonsumsi, serta nama obat yang tidak aman dikonsumsi dan telah dicabut izin edarnya oleh BPOM dengan cara membaca satu persatu daftar obat yang berjumlah ratusan produk.
Berikut cara cek obat yang dicabut izin edarnya akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurut BPOM.
- Buka tautan bit.ly/bpom-sirup-obat-tms
- Laman akan menampilkan “Daftar Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat dan Dicabut Izin Edarnya” dan tanggal daftar tersebut diperbarui
- Pada kolom “Search”, ketik nama produk obat sirup yang ingin dipastikan status keamanan mereknya
Bila izin edar produk telah dicabut maka laman akan menampilkan rincian produk berupa nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, dan kategori dengan keterangan “DICABUT IZIN EDARNYA”. Lalu, jika tidak menemukan nama produk yang dicari maka izin edar obat sirup tersebut tidak dicabut oleh BPOM.
Meskipun tidak tercatat dalam obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat yang dicari dengan melakukan pengecekan melalui laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman. Berikut cara cek obat yang aman menurut BPOM.
- Buka tautan bit.ly/bpom-sirup-obat-aman
- Laman akan menampilkan “Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai” dan tanggal daftar tersebut diperbarui
- Pada kolom “Search”, ketik nama produk obat sirop yang ingin dipastikan status keamanan mereknya.
Produk yang dinyatakan aman oleh BPOM akan ditampilkan rincian produknya berupa nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori dengan keterangan “Hasil Verifikasi Pengujian tahap I-IV” pada laman tersebut. Sebaliknya, bila tidak menemukan merek atau produk yang dicari maka obat sirop tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.